Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berlaku mulai 1 Juli 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang menggantikan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Sebelumnya, batas waktu pemadanan ini ditetapkan pada 1 Januari 2024, namun diperpanjang untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
Perpanjangan ini mempertimbangkan kesiapan seluruh stakeholder terdampak, termasuk Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya (ILAP) serta Wajib Pajak. NPWP dengan format lama 15 digit masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sedangkan NPWP format baru 16 digit atau NIK akan mulai digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan akan diimplementasikan penuh pada sistem aplikasi mendatang. Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi yang terdampak serta melakukan pengujian dan habituasi sistem baru bagi Wajib Pajak.
slot gacor demo slot slot online online slot gacor77 slot yang lagi gacor rtp slot pragmatic slot pgsoft slot freebet slot maxwin slot hack slot pola slot